Entri Populer

Minggu, 17 Oktober 2010

November Ariel Bebas

November Ariel Bebas

image Suara Merdeka CyberNews. Sudah hampir empat bulan lamanya Nazril Irham alias Ariel Peterpan mendekam di sel tahanan Bareskrim Mabes Polri terkait kasus video asusila. Hingga kini kejelasan kapan kasus Ariel segera disidangkan belum juga dipastikan. Sejauh ini berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan.
"Saya menanyakan ke penyidik, jadi berkas yang kedua sudah dikembalikan lagi bahkan sudah dibarengi dengan gelar perkara dengan penyidik juga jaksa. Saat ini kita belum mendapat jawaban dari kejaksaan harapan kita kalau sudah gelar perkara muncullah berita P21 setidaknya kita juga agak senang," ungkap Kabid Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes Marwoto Soeto.
Ada beberapa hal yang membuat berkas perkara Ariel belum juga bisa dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan. Salah satunya karena hingga kini Ariel belum juga mengakui bahwa pemeran pria dalam video asusila yang beredar adalah dirinya. Menurut Marwoto, itu terjadi karena kejaksaan ingin mengkonfrontir antara keterangan Ariel dengan Cut Tari yang berbeda.
Kemaren dikembalikan, ujarnya menambahkan, karena ada petunjuk dari Kejaksaaan antara lain selain itu juga ada beberapa TKP yang harus diungkap, namun dari polisi sendiri mengetahui bahwa dari TKP itu kan bukan hanya TKP saat adegan untuk direkam tapi juga bagaimana penyebarannya itu termasuk TKP juga."
Bila sampai dengan masa penahanan Ariel habis pada November mendatang, maka pihak kepolisian tak lagi punya kewenangan untuk menahan pelantun lagu dibalik awan tersebut artinya Ariel akan segera dibebaskan. Hanya saja menurut Marwoto Soeto bukan berarti Ariel bebas begitu saja, kasus hukumnya akan terus dilakukan dan Ariel pun akan dikenai wajib lapor.
"Batas waktunya lewat, maka akan dikeluarkan Surat Perintah Pengeluaran Penahanan. Informasinya November. Itu kalau yang diambil masa penahanan 60 hari. Kalau kita hanya ambil yang 30 hari. Jadi, habisnya Oktober. Namun persisnya kapan, saya belum tahu," kata Marwoto
"Memang sebaiknya kita memperhatikan itu, tapi kalau memang ada jalan. Kalau tidak, tidak ada urusan itu penahanan. Kan tersangka tidak harus ditahan. Siapa yang bilang tersangka harus ditahan," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja, di Kejaksaan Agung Jakarta Selatan, Jumat (15/10).
(Nv@/CN15)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar